Kamis, 08 Januari 2009

Pedoman Praktis Memilah Makanan Halal

Pedoman Praktis Memilah Makanan Halal

Jumat, 02 Juli 2004
Penulis :

Dalam pemprosesan makanan, kita tidak dapat lari dari menggunakan bahan-bahan tambah dalam makanan. Bahan tambah ini dibuat dari pelbagai sumber, baik hewan maupun tumbuhan. Jika dari tumbuhan, status halal jelas tidak perlu diragukan. Tapi bila bahan tambahan ini berasal dari unsur hewan, di sinilah sikap kehati-hatian ini diperlukan.
Jika hewan tersebut berasal dari golongan yang diharamkan, sekali lagi statusnya jelas. Untuk bahan tambah yang datangnya dari sumber hewan, perlu ditelusuri dari bagaimana proses penyembelihan itu dilakukan. Berikut ini ulasan singkat pedoman memilah makanan halal, seperti yang diuraikan dalam situs smu.edu.my yang dikelola oleh Sekolah Sains Makanan dan Pemakanan Malaysia.
Hewan
Dalam syariat Islam, bab ini sudah dijelaskan dengan gamblang. Hewan halal untuk dimakan hendaknya disembelih mengikuti ketentuan Islam (menyebut asma Allah, tidak menyiksanya, dsb).
Terdapat juga kumpulan-kumpulan hewan yang tidak dibenarkan untuk dimakan mengikut mazhab Imam Syafi'e seperti anjing, binatang yang bertaring dan bergading, binatang yang beracun, binatang yang hidup dalam dua alam, bangkai, binatang yang memakan najis semata-mata, dan babi.
Dua faktor utama yang perlu dipegang untuk mementukan status halal adalah wajib menyebut nama Allah saat penyembelihan. Alquran dengan tegas sudah mengatur hal itu.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS al-Nahl: 115)
Tumbuh-tumbuhan
Umumnya semua tumbuhan adalah halal selagi ia tidak beracun atau tidak diniatkan untuk digunakan dalam membuat makanan yang haram seperti menanam anggur untuk membuat wine atau bir. Diperbolehkannya untuk memakan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan jelas seperti terdapat dalam Alquran surat al-An'am ayat 141:
Dan Dialah (Allah) yang menjadikan (untuk kamu) kebun-kebun yang menjalar tanamannya dan yang tidak menjalar, pohon-pohon tamar dan tanaman yang berlainan (bentuk, rupa dan rasa) buahnya, zaitun, delima yang bersama [warna dan daun dan tidak bersama (rasa)]. Makanlah buahnya ketika ia berbuah dan keluarlah haknya pada hari memetiknya (menuai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar