AMANAT MUKTAMAR MUHAMMADIYAH
BIDANG WAKAF, ZIS DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI
Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang 2005 dalam tanfidz keputusannya Program Nasional Bidang Wakaf, ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqoh) dan Pemberdayaan Ekonomi antara lain adalah :
1.Rencana Strategis. Terciptanya kehidupan social ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah
2.Peningkatan pengelolaan ZIS dan akuntabilitasnya sehingga menjadi penyangga kekuatan gerakan pemberdayaan umat
3.Mengupayakan terlaksananya ekonomi syariah yang lebih kuat dan terorganisasi dengan tersistem
4.Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan pelaksanaan gerakan sertifikasi tanah-tanah wakaf dilingkungan persyarikatan
5.Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk tunai dan wakaf produktif
6.Inventarisasi dan arbitrase harta benda Persyarikatan yang diperoleh dari wakaf
7.Pengembangan BMT yang terkait dengan pemanfaatan fungsi pengelolaan ZIS
8.Mengintensifkan pelaksanaan, penertiban dan pengelolaan sertifikasi tanah-tanah wakaf Muhammadiyah
9.Meningkatkan pembinaan dan jaringan lembaga-lembaga ZIS sehingga memiliki fungsi yang efektif, produktif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya
10.Membangun sinergi usaha dengan kelompok-kelompok lain untuk mengangkat UKM (usaha kesil menengah) di lingkungan Persyarikatan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat
Kiranya Majelis Wakaf dan ZIS dapat merumuskan model system operasional LAZIS Muhammadiyah agar bias eksis dan berfungsi secara optimal di semua level
Dinukil dari Suara Muhammadiyah
SM// 15-29 Jumadal Ula 1428 H, halaman 29
Selasa, 13 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar